Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi formulir pengaduan masyarakat;
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
- Dapat menjelaskan secara tertulis siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
- Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan.
Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
- Scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
- Scan/fotocopy identitas diri;
- Kronologis dan bukti awal aduan.
Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten dengan cara:
- Datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat yang tersedia
- Dikirimkan melalui pos ke alamat:
BPK PERWAKILAN PROVINSI BANTEN
Jalan Palka No. 1, Palima, Serang, Banten 42163
- Dikirimkan melalui faksimili ke : 0254-250037
- Dikirimkan ke alamat e-mail: eppid-banten@bpk.go.id
- Melalui fitur e-PPID (klik link berikut ini: banten-ppid.bpk.go.id)
Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap.