Serang (29/4) bertempat di Pendopo Kabupaten Serang, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, I Nyoman Wara beserta Bupati Kabupaten Serang, A Taufik Nuriman, melakukan penandatanganan Petunjuk Teknis Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data pada Pemerintah Kabupaten Serang.
Pendandatanganan ini dimaksudkan guna mendapatkan suatu pedoman yang digunakan di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan akses data. Adapun data yang dimaksud adalah data yang telah dimasukkan ke dalam sistem informasi Pemerintah Kabupaten Serang diunggah ke dalam database Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk digunakan sebagai kertas kerja pemeriksaan dalam bentuk elektronik. merupakan pedoman yang digunakan di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Serang dalam rangka pelaksanaan akses data.