Serang (1/4), bertempat di Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Efdinal, Wakil Gubernur Banten, Rano Karno dan Direktur Utama BJB, Bien Subiantoro serta para Bupati dan Walikota di wilayah Banten melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat dan Banten Secara Online pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, para Anggota BPK RI serta para pejabat di lungkungan BPK, Pemerintah Daerah, dan BJB.
Kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan untuk memungkinkan BPK mengakses secara online seluruh transksi kas daerah pemerintah daerah yang dimaksud yang ada pada BJB. Akses online transaksi kas pemerintah daerah tersebut pada BJB merupakan salah satu implementasi e-audit BPK pada Pemerintah Daerah.