Serang (17/12) Bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, menyelenggarakan Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2012 BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dengan Inspektorat Se-Provinsi Banten pada tanggal, 17 Desember 2012 sampai dengan 21 Desember 2012. Acara yang dibuka oleh Kepala Sekretariat Perwakilan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Hadir dalam pembahasan ini adalah unsur Inspektorat Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten. Sedangkan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, hadir Kepala Sekretariat Perwakilan, Antonius Suhardi, beserta Kepala Sub GTMP, Mochammad Rudi Wahyudi, serta para pemeriksa sebagai tim pembahas. Dalam sambutannya, Kepala Sub GTMP menjelaskan tentang Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, BPK juga melakukan review terhadap hasil tindak lanjut entitas guna menjamin kesesuaian dengan rekomendasi BPK. Baik menyangkut kebenaran, keakuratan dan relevansi bukti-bukti pendukung hasil pemeriksaan.