Serang (6/7) Bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, menyelenggarakan Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan Inspektorat Se-Provinsi Banten pada tanggal, 3 Juli 2012 sampai dengan 6 Juli 2012. Acara yang dibuka oleh Kepala Perwakilan ini dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dilaksanakan di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Hadir dalam pembahasan ini adalah unsur Inspektorat Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten. Sedangkan dari BPK RI, hadir Kepala Perwakilan, I Nyoman Wara, beserta Ketua Tim Senior, Priyono dan Ririn Untari, serta para pemeriksa sebagai tim pembahas. Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengatakan bahwa forum ini diselenggarakan guna mengetahui sampai sejauh mana rekomendasi temuan-temuan dalam LHP BPK telah ditindaklanjuti oleh pejabat/entitas yang diperiksa. Mengingat BPK berkewajiban untuk melakukan pemantauan tindak lanjut guna menentukan bahwa pejabat atau entitas telah melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi. Selain itu, BPK juga melakukan review terhadap hasil tindak lanjut entitas guna menjamin kesesuaian dengan rekomendasi BPK. Baik menyangkut kebenaran, keakuratan dan relevansi bukti-bukti pendukung hasil pemeriksaan.