Serang (12/9) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menghimbau kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten untuk mewajibkan para rekanan menggunakan sistem perbankan atau non cash transaction dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten. Hal tersebut disampaikan Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, kepada Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Choisiyah, pada Kamis, 12 september 2013, di Pendopo Gubernur, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
“Mekanisme melalui sistem perbankan atau non cash transaction bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga dapat mencegah terjadinya mark up dan pekerjaan fiktif, karena dengan menggunakan non cash transaction, semua transaksi dapat ditelusuri, di-trace, dan di-tracking secara mudah dan terdokumentasi,”jelas Ketua BPK RI.
Selain itu, manfaat dari sistem ini banyak sekali antara lain untuk meyakinkan benar atau tidaknya atas jumlah transaksi yang dilakukan oleh para rekanan, kelengkapan rincian atau item transaksinya, dan jelaskah sumber keuangannya.
Dengan menggunakan non cash transaction dapat memudahkan dilakukannya penelusuran aliran-aliran dana yang dikeluarkan oleh para rekanan, dan menutup celah-celah agar terbebas dari KKN, sehingga praktik korupsi tidak ada lagi. Hal tersebut sejalan dengan visi dan misi serta dapat mengoptimalkan kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten untuk mewujudkan masyarakat sejahtera di Provinsi Banten.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Banten mengatakan Pemerintah Daerah Provinsi Banten akan mengikuti himbuan BPK RI dengan mengimplementasikan sistem non cash transaction kepada para rekanan khususnya dalam pengadaan barang dan jasa dengan melakukan koordinasi dengan seluruh SKPD. Non cash transaction akan diberlakukan dalam syarat lelang bagi para rekanan yang akan mengikuti lelang dan melakukan kontrak keja dengan Pemerintah Daerah provinsi Banten.
Sumber : www.bpk.go.id