Serang (5/12), Kasubag SDM, Hukum dan Humas – Retno Damayanti selaku penerima kuasa dari Plh. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten didampingi staf Veni Friyanti dan Vinny Ruliyani, memenuhi undangan Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia terkait Sengketa Informasi Publik yang diajukan LSM Galaksi. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Bidakara Ratu Hotel, Serang, dengan agenda mediasi antara LSM Galaksi sebagai pemohon dan BPK Perwakilan Provinsi Banten sebagai termohon. Hadir sebagai mediator, Abdul Rahman M. selaku Komisioner KI Pusat dan Yhannu Setyawan selaku Komisioner KI Provinsi Banten.
Komisioner KI Pusat, Abdul Rahman M., menyebutkan bahwa mediasi hanya guidance untuk menghasilkan kesepakatan bersama tanpa memberikan keputusan siapa yang benar/salah. Dari mediasi tersebut, dihasilkan tiga pasal Kesepakatan Perdamaian terkait permintaan dokumen yang diajukan LSM Galaksi.