Maksimal Dana Kampanye Rp 32 Miliar Dibatalkan

Jumlah nominal dana kampanye Piikada serentak 2020 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) direvisi. Sebelumnya disepakati lembaga penyelenggara pemilu bersama ketiga pasangan calon besaran maksimal Rp 32 miliar. [Baca selengkapnya]