Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada KPK dengan menggunakan Aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2017 dan seterusnya) [lihat di sini]
Beranda LHKPN
Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada KPK dengan menggunakan Aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2017 dan seterusnya) [lihat di sini]