Penetapan tersangka Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten Dwi Hesti terkait kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSU Banten tahun 2016 senilai Rp 17,872 miliar dinilai tidak sah. Kuasa hukum Dwi menilai penyidik melanggar prosedur dalam penetapan tersangka.