Tangerang, (28/10), Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Banten, I Nyoman Wara SE.,Ak. membuka acara diskusi tentang bantuan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan BPK di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Tangerang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian acara yang diselenggarakan oleh Ditama Binbangkum BPK RI Pusat yang bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi PNS khususnya Auditor pelaksana BPK RI Perwakilan provinsi Banten terkait permasalahan hukum yang mungkin akan dihadapi kedepannya. Pada kesempatan ini, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten berharap upaya bantuan hukum yang selama ini dilaksanakan di BPK RI, dapat lebih ditingkatkan menjadi lebih baik kedepan agar semakin tercipta keamanan dan perlindungan hukum yang memadai bagi pegawai BPK RI Perwakilan Provinsi Banten dalam melaksanakan tugas dan tentunya akan berpengaruh langsung terhadap produktifitas pekerjaan para pegawai BPK RI khususnya Perwakilan Provinsi Banten. Kegiatan yang difasilitasi oleh Sub Bagian SDM, Hukum dan Humas ini diikuti oleh pejabat eselon III dan IV dilingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Selaku pembicara dalam diskusi ini adalah Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum pada Direktorat Legislasi, Analisis, dan Bantuan Hukum, Bapak Kukuh Prionggo. Informasi yang disampaikan oleh pembicara antara lain mengenai apa saja kewajiban dan hak bagi PNS dalam mendapatkan advokasi/bantuan hukum, pengalaman pengalaman dalam menangani berbagai masalah hukum yang dialami oleh pegawai BPK RI diseluruh perwakilan.