Serang, 7 Maret 2022 – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Novie Irawati Herni Purnama menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Serang Tahun 2021. Penyerahan LKPD Unaudited dilakukan oleh Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang (7/3).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten mengatakan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyerahkan laporan keuangan tahun 2021 paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran selesai, yaitu akhir Maret 2022. Pemerintah Kabupaten Serang melakukan penyerahan laporan keuangan lebih awal dibandingkan tujuh kabupaten/kota lain, setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten menyerahkan laporan keuangan pada 7 Februari 2022 lalu.
BPK memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang dalam upayanya menyusun laporan keuangan dan menyampaikannya kepada BPK jauh sebelum batas waktu terakhir. “Segala upaya yang dilakukan bupati mendorong seluruh jajarannya, sehingga bisa selesaikan LKPD hampir sebulan lebih cepat. Ini kami apresiasi pada semua yang sudah dilakukan jajaran khususnya kepada bupati,” ungkap Novie Irawati. (DIK/HumasBPKBanten)