Serang, 20 Mei 2020 – Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Agus Khotib, menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Lebak TA 2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Wakil Ketua I DPRD Lebak, Ucuy Masyhuri dan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya secara daring (online) (20/5). Penyerahan secara daring dilakukan demi memutus rantai penyebaran Covid-19, dan turut mematuhi anjuran pemerintah untuk menerapkan physical distancing.
Penyerahan ini turut disaksikan oleh Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan Provinsi Banten, Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Banten, dan tim pemeriksa LKPD Kabupaten Lebak di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang. Sedangkan pada pemerintah Kabupaten Lebak disaksikan oleh Wakil Bupati Lebak, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berlokasi di Lebak Data Centre.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2019 termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, Pemkab Lebak kembali berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-5 kalinya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten dalam pidatonya mengatakan tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Lebak, BPK Perwakilan Provinsi Banten masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah Kabupaten Lebak untuk perbaikan ke depan, meskipun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
“Kami berharap Pemkab Lebak terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik,” ungkap Kepala Perwakilan.