Sidang lanjutan praperadilan atas penetapan tersangka Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/9). Saat bersamaan, penuntut umum Kejari Serang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSUD Banten 2016 senilai Rp17,8 miliar itu ke Pengadilan Tipikor Serang.