Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten siap menghadapi pra peradilan dari Dirut RSUD Banten drg Dwi Hesti Indarti, yang diduga korupsi dana Jaspel tahun 2016 lalu, jika yang bersangkutan melakukannya. Pra peradilan merupakan hak tersangka dan dilindungi oleh undang-undang (UU).