Jumat, 13 Maret 2020 – Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah menyusun Laporan Keuangan dan menyampaikannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Maka pada 13 Maret 2020, BPK Perwakilan Provinsi Banten telah menerima Laporan Keuangan dari Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. LKPD tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Bupati SerangĀ Ratu Tatu Chasanah, dan Kota Tangerang Arief R. Wismansyah kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Agus Khotib.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Agus Khotib menyatakan bahwa penyampaian laporan yang diserahkan tepat waktu merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintah daerah.
Pemeriksaan atas LKPD TA 2019 akan dilaksanakan segera setelah LKPD diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten. Kemudian, setelah selesainya pelaksanaan pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD akan diserahkan oleh BPK kepada Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah masing-masing selambat-lambatnya 2 bulan setelah LKPD diterima oleh BPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.