Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan tersebut kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah.
BPK Perwakilan Provinsi Banten menyelenggarakan rangkaian penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang BPK menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023.
LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo, kepada para Pimpinan DPRD dan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten pada Mei 2024 di Kantor BPK Perwakilan Banten.
Untuk delapan laporan keuangan yang diperiksa, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai pemerintah kabupaten/kota, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah. Kepala Perwakilan mengatakan agar pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. “Sehingga permasalahan sama tidak terulang kembali pada pemeriksaan periode berikutnya,” ujar Kepala Perwakilan.
Dengan diserahkannya LHP tersebut, maka delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten seluruhnya telah menerima LHP atas LKPD Tahun 2023 dari BPK.