INDEKS KEPUASAN PARA PEMANGKU KEPENTINGAN ATAS KUALITAS KOMUNIKASI TAHUN 2024

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelenggarakan Sistem Pengendalian Mutu (SPM) sebagai instrumen pengendalian untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan BPK telah memenuhi standar dan pedoman pemeriksaan yang ditetapkan serta mematuhi ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku untuk BPK. Pengukuran atas indikator kinerja dilaksanakan dengan metode survei lapangan (fieldwork Survey) dengan menggunakan kuesioner. Metode pengumpulan data dilakukan dengan dua metode yaitu pengiriman link kuesioner melalui email untuk survei internal BPK dan wawancara langsung untuk survei eksternal. Pemangku kepentingan internal yang menjadi responden adalah para pegawai dan pimpinan BPK, sedangkan pemangku kepentingan eksternal mencakup entitas yang diperiksa (Auditee), lembaga perwakilan, masyarakat, media massa, Instansi Penegak Hukum (IPH) serta BPK Negara lain dan organisasi/lembaga Internasional yang menjalin kerjasama dengan BPK.

Indeks Kepuasan Para Pemangku Kepentingan atas Kualitas Komunikasi dibangun berdasarkan penilaian dari auditee, Lembaga Perwakilan, IPH, media massa, BPK Negara lain dan asosiasinya, organisasi internasional dan lembaga donor, KAP, asosiasi profesi, dan lembaga pendidikan yang pernah menjalin komunikasi dengan Biro Humas dan KSI dan/atau Bagian Humas BPK Perwakilan Provinsi.

Laporan