Saran Inspektorat Provinsi Banten terkait penghitungan dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan ditabrak RSUD Banten. Instruksi Direktur RSUD Banten drg Dwi Hesti Hendarti untuk menambah lima persen dalam pola penghitungan dana jaspel menjadi 44 persen tidak sesuai saran Inspektorat Provinsi Banten.