Serang, 25 Agustus 2020 – Sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK berwenang memantau penyelesaian ganti kerugian yang ditetapkan pemerintah kepada PNS non Bendahara dan Pejabat Lain; pelaksanaan pengenaan ganti kerugian yang ditetapkan BPK terhadap bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara; dan pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan hal tersebut BPK Perwakilan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Permasalahan dan Perkembangan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang (25-26/8).
Kegiatan FGD ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) serta Ketua dan Anggota Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) pada Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini bertujuan untuk Menyusun draft Peraturan BPK terkait Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah; dan Menyusun Pernyataan Komitmen Kepala Daerah.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yaitu meningkatnya kepercayaan publik terhadap BPK atas kualitas dan manfaat penyelesaian ganti kerugian daerah, meningkatnya tingkat penetapan dan penyetoran Ganti Kerugian Daerah, dan Meningkatnya kualitas penyajian Laporan Hasil Pemantauan,” ujar Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten dalam sambutannya.