Entry Meeting Pemeriksaan atas Bantuan Partai Politik

Serang (8/06) Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten, Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan Provinsi Banten, Faisal Hendra, didampingi Ketua Tim Senior, Puspitaningtyas, membuka acara Entry Meeting Pemeriksaan atas Bantuan Partai Politik pada Pemerintah se-Provinsi Banten Tahun 2014 yang diikuti oleh seluruh Perwakilan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dari sembilan entitas Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Banten. Berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 15 Tahun 2006 dan UU nomor 15 Tahun 2004 serta untuk memenuhi ketentuan pasal 34A UU nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, BPK melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD.

Tujuan dilakukannya pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah seluruh bantuan keuangan yang disalurkan pemerintah daerah kepada Partai Politik telah seluruhnya diterima oleh Partai Politik yang berhak, dan menilai apakah telah digunakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan serta menilai apakah telah didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan menurut ketentuan yang berlaku.

 DSCN0132               DSCN0149

                                                       DSCN0144