
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Perangkat Lunak Pemeriksaan Kinerja pada 30 September 2025 bertempat di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang. Kegiatan ini diikuti oleh para pegawai fungsional pemeriksa di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Banten.
Kegiatan diseminasi tersebut membahas Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja (Juklak Pemeriksaan Kinerja Tahun 2020) dan Seri Panduan Desain Pemeriksaan Kinerja (2019) serta Survei Keterterapan Juklak Pemeriksaan Kinerja.

Kegiatan diseminasi dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa perangkat lunak pemeriksaan kinerja yang didiseminasikan ini dirancang untuk membantu seluruh pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja secara sistematis mulai dari penentuan topik, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pemantauan tindak lanjut.
Selain itu, Kepala Perwakilan berharap seluruh peserta dapat memahami secara utuh perangkat lunak pemeriksaan kinerja ini, sehingga implementasinya di lapangan mampu menghasilkan laporan yang relevan, andal, serta memberikan nilai tambah bagi perbaikan tata kelola dan kinerja entitas yang diperiksa. “Dengan demikian, BPK dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, UU No. 15 Tahun 2004, dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,” ujar Kepala Perwakilan.







