Direktur RSUD Banten drg Dwi Hesti Hendarti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (13/9). Dwi Hesti Hendarti terancam hukuman penjara atas dakwaan dugaan korupsi dana jasa pelayanan kesehatan (jaspel) kesehatan RSUD Banten sebesar Rp2,3 miliar.