BPK Perwakilan Provinsi Banten menyelenggarakan Diklat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Berbasis Akrual bagi para auditor yang bertempat di Auditorium Kantor Perwakilan. Acara dibuka oleh Kepala Perwakilan, Sunarto, beliau mengharapkan dengan terselenggaranya Diklat ini, kemampuan auditor akan semakin terasah, khususnya dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah, para pemeriksa BPK dituntut untuk melakukan pekerjaannya secara efektif dan efisien. Maka dari itu diperlukan suatu pemahaman yang baik atas konsep laporan keuangan berbasis akrual dan teknik pemeriksaannya. Diharapkan dengan pemahaman ini para pemeriksa dapat menerapkan standar dan teknik yang seragam dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual TA 2015 yang akan dilakukan pada awal tahun 2016. Selain itu, keseragaman dalam kebijakan penyusunan opini juga sangat diperlukan. Sebagai pembicara dan pengajar pada Diklat ini adalah:Widhi Widayat (Kepala Subauditorat Banten) dan Puspitaningtyas (Pengendali Teknis). Diklat ini berlangsung selama 3 hari yang dimulai dari 25 Januari – 27 Januari 2015 diisi pemberian berbagai macam ceramah, latihan soal, permainan peran/demonstrasi, studi kasus dan diskusi kelompok.
Diklat Pemeriksaan Laporan Keuangan Berbasis Akrual dilakukan agar para pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan laporan keuangan sesuai secara efektif dan efisien. Setelah mengikuti Diklat Pemeriksaan Laporan Keuangan Berbasis Akrual, pemeriksa diharapkan mampu: memahami konsep akuntansi LKPD berbasis akrual; memahami bisnis proses penyusunan laporan keuangan berbasis akrual; memahami teknik pemeriksaan laporan keuangan berbasis akrual; dan menerapkan teknik pemeriksaan laporan keuangan pemerintah berbasis akrual.