Serang (7/5), BPK RI mengadakan Dialog Terbuka Bersama Ketua BPK RI dengan tema “Peran BPK Dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Sistem Informasi”. Ketua BPK RI, Hadi Poernomo menyampaikan paparannya di hadapan kurang lebih 300 orang peserta yang terdiri para akademisi, tokoh masyarakat dan insan media.
Acara ini dihadiri juga oleh, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Auditor Utama KN V BPK RI Heru Kreshna Reza, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, I Nyoman Wara. Acara yang digelar di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini dibuka oleh Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Sholeh Hidayat.
Tujuan dari kegiatan ini adalah, BPK RI berharap masyarakat, khususnya kalangan akademisi mengerti dan memahami tugas, fungsi, peranan serta e-audit BPK RI dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga dapat bersama-sama mengawal pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Ketua BPK RI menyampaikan, BPK RI dapat memperoleh pandangan dan masukan dari para peserta yang hadir terkait pengelolaan keuangan negara saat ini, hasil pemeriksaan BPK RI, serta inisiatif strategis BPK RI dalam pengembangan Sinergi Nasional Sitem Informasi (SNSI). “Pada hari ini kita bertemu dalam rangka BPK ingin mendengar apa keinginan temen-teman dan seandainya teman-teman menjadi pimpinan BPK di Indonesia, supaya kita tahu dan intropeksi sehingga kita bisa mawas diri” Tegas Hadi Poernomo.
Sebelumnya Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dalam sambutannya mengatakan bahwa melalui kegiatan ini, selain bisa bersilaturahmi dalam rangka membangun sinergitas antara pihak kampus dengan BPK dalam mewujudkan Good Govarnance, juga dapat mewujudkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara transparan dan akuntabel.
Pada rangkaian kegiatan tersebut, BPK RI juga mengadakan acara penandatanganan keputusan bersama tentang petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Banten. Penandatanganan petunjuk teknis tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten dengan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah disaksikan oleh Ketua BPK RI, dan dihadiri juga oleh Auditor Utama KN V BPK RI, Pimpinan Instansi vertikal provinsi banten, dan para pejabat di lingkungan BPK RI.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten menyampaikan, tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk memberikan informasi yang jelas megenai prosedur, langkah-langkah pengelolaan sistem informasi dan menentukan batasan serta tanggung jawab para pihak yang berparan dalam pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan dan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara di lingkungan pemerintah Provinsi Banten.
Sementara itu Gubernur Banten berharap dengan adanya penandatanganan keputusan bersama ini bisa menjalin kerjasama yang lebih baik lagi antara Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan BPK, serta adanya suatu pedoman yang dipahami bersama.
sumber : www.bpk.go.id