Restrukturisasi 1.300 karyawan organik PT Krakatau Steel (KS) melanggar UU No.7 Tahun 1981 tentang Wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. Sebab, perusahaan baja nasional ini tidak melaporkan rencana pengurangan tenaga kerja besar-besaran tersebut…..
Beranda
Informasi Hukum
Catatan Berita Catatan Berita – Tidak Melapor ke Disnaker, Rencana PHK PT KS Dinilai...