BPK Sampaikan IHPS I Tahun 2024 kepada DPR

JAKARTA, Humas BPK – Memenuhi ketentuan pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). IHPS tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (22/10).

IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester I tahun 2024, terdiri dari 700 LHP keuangan, 3 LHP kinerja, serta 35 LHP dengan tujuan tertentu (DTT). IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Untuk hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 79 LKKL dan satu LKBUN serta opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas empat LKKL. BPK juga memeriksa empat laporan keuangan badan lainnya, yaitu LK Tahunan Bank Indonesia, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji yang memperoleh opini WTP. Sedangkan LK Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2023 mendapatkan opini WDP.

Dari hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2005 s.d. semester I tahun 2024, sebanyak 78% rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti. Kementerian negara/lembaga dengan tingkat penyelesaian yang tinggi diantaranya adalah Sekretariat Kabinet (97,02%), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (96,38%), serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (96,27%).

“Rekomendasi BPK akan memberikan dampak yang jauh lebih luas manakala terdapat sinergi, dukungan, dan komitmen dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk bersama mewujudkan fungsi oversight dalam accountability chain tata kelola keuangan negara,” ujar Ketua BPK dalam sambutannya.

IHPS I Tahun 2024 juga mengungkapkan peran BPK dalam rangka perbaikan tata kelola keuangan negara, antara lain melalui pengungkapan permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan sebesar Rp1,55 triliun, komitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi melalui pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara sebesar Rp644 miliar, dan penyampaian rekomendasi strategis antara lain terkait permasalahan ketidakpatuhan, kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan atau program pemerintah.

Selain ketua BPK, turut hadir dalam kesempatan itu antara lain Wakil Ketua BPK Budi Prijono, Anggota I BPK Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota III BPK Akhsanul Khaq, Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Anggota VI BPK Fathan Subchi, Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo, para Wakil Ketua DPR dan Anggota DPR, serta pejabat pimpinan tinggi madya BPK.