Serang, 22 April 2020 – Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 8/SE/X-XIII.2/4/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 05/SE/X-XIII.2/3/2020 tentang Mekanisme Penyesuaian Sistem Kerja dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pelaksana BPK, maka BPK Perwakilan Provinsi Banten memperpanjang masa sistem Work From Home (WFH) hingga 13 Mei 2020 dan dapat dievaluasi kembali sesuai kebutuhan atas arahan dari BPK RI Pusat.
Kebijakan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan pelaksana BPK pada khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya.