Memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2014 di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten (28/5). LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Sunarto, kepada para Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Sunarto mengatakan pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria. Yaitu, pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi. Kedua, kecukupan pengungkapan. Ketiga, kepatuhan terhadap perundang-undangan. Dan keempat, efektifitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian-Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP). Kemudian untuk Kabupaten Lebak, Kota Serang dan Kota Tangerang Selatan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sedangkan untuk Pandeglang mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah kota/kabupaten harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. “Upaya-upaya ini guna mewujudkan Good Governance dan Clean Government di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Banten” kata Sunarto.