Serang – Sebagai bagian akhir dari rangkaian proses pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 ke sembilan pemerintah daerah di Provinsi Banten (22/5).
Sembilan pemerintah daerah tersebut yakni Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2018 diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Hari Wiwoho. kepada para pimpinan DPRD dan kepala daerah yang hadir.
“Pemerintah daerah se-Provinsi Banten berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Hari dalam sambutannya di Ruang Auditorium, Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang.
Dalam pemeriksaan atas LKPD tahun 2018 pada sembilan pemerintah daerah, BPK masih menemukan adanya kelemahan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.