Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), pada hari Senin s.d. Jumat, tanggal 29 Oktober – 2 November 2018, BPK Perwakilan Provinsi Banten menyelenggarakan acara Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester II Tahun 2018. Acara yang digelar di Ruang Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten tersebut diikuti oleh sembilan entitas pemerintah daerah se-Provinsi Banten, dan dibuka oleh Plt. Kepala Perwakilan Provinsi Banten, Widhi Widayat (29/10).
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas. Pemantauan dilakukan dua kali dalam setahun atau per semester guna mengetahui perkembangan status tindak lanjut yang dilakukan pejabat entitas atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Selain itu, dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 20 disebutkan kewajiban pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban dimaksud dapat dikenai sanksi administratif.