Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 pada Pemerintah Provinsi Banten. LHP atas LKPD TA 2017 tersebut diserahkan langsung oleh Anggota V BPK, Ir. Isma Yatun, M.T. kepada Ketua DPRD Provinsi Banten dan Gubernur Banten pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD di Kantor DPRD Provinsi Banten, Serang (28/5).
Dalam sambutannya Anggota V BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diuangkapkan dalam LHP. “Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan” ungkap Anggota V BPK.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas LKPD Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017, BPK Perwakilan Provinsi Banten masih menemukan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut: (1) Evaluasi permohonan Belanja Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni belum memadai; (2) Aset Tetap atas pelimpahan kewenangan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) belum seluruhnya diinventarisasi; (3) Penerimaan bunga tabungan rekening Dana BOS Sekolah dipotong Pajak Penghasilan; (4) Penatausahaan hibah uang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak tertib; dan (5) Ketidaksesuaian spesifikasi atas Paket Pengadaan Bangunan Gedung Garasi/Pool pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Namun, Anggota V BPK mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan. Oleh karena itu, BPK memberikan opini WTP atas LKPD Provinsi Banten TA 2017.