Serang, 20 Mei 2022 – Kepala Perwakilan BPK Banten, Novie Irawati Herni Purnama menyerahkan LHP atas LKPD Kota Cilegon Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Kota Cilegon, H. Isro Mi’raj, SE., MH. dan Walikota Cilegon, H. Helldy Agustian, S.E, S.H., M.H. di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang (20/5).
Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Kota Cilegon Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Cilegon, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Tahun 2021 kepada Pemerintah Kota Cilegon. Dengan demikian, Pemerintah Kota Cilegon, mampu mempertahankan opini WTP yang ke-9 kalinya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Dalam sambutannya Novie Irawati menyampaikan bahwa besarnya manfaat dari pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak pada efektivitas Pimpinan Pemerintah Kota Cilegon dalam menindaklanjuti rekomendasi, serta menciptakan dan memelihara suatu proses dan sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
“BPK berharap agar Pimpinan Pemerintah Kota Cilegon dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” ungkap Novie Irawati. (DIK/HumasBPKBanten)