BPK Perwakilan Provinsi Banten Buktikan Konsisten Dukung Keterbukaan Informasi Publik

BPK Perwakilan Provinsi Banten kembali meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 kategori Lembaga Vertikal dari Komisi Informasi Provinsi Banten. Dengan demikian, penghargaan ini telah diterima oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten selama dua tahun berturut-turut.

Acara penganugerahan diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten pada Kamis, 16 November 2023 di Pendopo Gubernur Banten, Serang. Penghargaan ini diserahkan oleh Hilman selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten kepada Dede Sukarjo selaku Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud mengungkapkan, monitoring dan evaluasi dilakukannya kepada 98 badan publik yang terdiri dari empat kategori yang terdiri dari 39 OPD, 8 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, 24 lembaga non struktural, instansi vertikal dan 27 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dari seluruh kategori badan publik itu diperoleh 43 kualifikasi informatif, 11 kualifikasi menuju informatif dan 6 kualifikasi cukup informatif serta 5 kualifikasi kurang informatif berdasarkan keputusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 008 kep/KI-Banten/VIII/2023 tentang Penetapan Hasil Monitoring dan Evaluasi Badan Publik Tahun 2023.” ungkapnya

Predikat Informatif merupakan tingkatan tertinggi dalam klasifikasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan Komisi Informasi. Penghargaan ini menjadi bukti BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk mendukung Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu juga merupakan komitmen BPK Perwakilan Provinsi Banten dalam meningkatkan aksestabilitas hasil pemeriksaan guna mengoptimalkan manfaat dari hasil pemeriksaan BPK.

Pelayanan informasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2022 antara lain 123 permintaan informasi dan 28 pengaduan masyarakat. Permintaan informasi yang paling sering diberikan adalah salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sedangkan pengaduan masyarakat yang sering disampaikan adalah informasi penyimpangan keuangan Negara/Daerah.

Untuk mencapai prestasi gemilang tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Banten mempermudah pemerolehan informasi oleh publik dengan  menyediakan beberapa media komunikasi baik secara offline atau online. Media komunikasi tersebut antara lain Pusat Informasi dan Komunikasi, E-PPID, website, Instagram hingga Youtube. Kemudahan aksesibilitas atas informasi khususnya hasil pemeriksaan BPK akan berdampak luas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah yang akhirnya akan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.