BPK Dorong Percepatan Proses Penyelesaian Kerugian Daerah

Serang, 10 September 2020 – Dalam rangka mempercepat proses penyelesaian ganti rugi daerah dan memperkuat upaya peningkatan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan negara yang baik, maka Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Agus Khotib melakukan penandatanganan Pernyataan Komitmen dengan para Kepala Daerah se-Provinsi Banten.

Para kepala daerah diminta berkomitmen untuk mendorong seluruh perangkat daerah agar melakukan penyelesaian ganti rugi daerah, melalui: Meningkatkan pola hubungan kerja yang lebih baik antara Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dalam penyelesaian ganti rugi daerah; TPKD melakukan validasi secara periodik atas kemajuan penyelesaian ganti rugi daerah; TPKD melaporkan perkembangan hasil penyelesaian ganti rugi daerah setiap tiga bulan kepada Kepala Daerah; dan Kepala Daerah menetapkan tingkat penyelesaian ganti rugi daerah sebagai indikator kinerja utama pada masing-masing kepala OPD dalam rangka penilaian kinerja.