Beranda
Dari BPK BPK Banten Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2024 kepada...
Serang, 31 Desember 2024 – BPK Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2024 kepada empat pemerintah daerah di wilayah Provinsi Banten (31/12).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Dede Sukarjo, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA., CFrA. menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang.
Adapun Empat LHP atas Kepatuhan dan Kinerja yang diserahkan antara lain:
1. Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Serang dan Instansi Terkait Lainnya di Serang;
2. LHP atas Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan
Penanggulangan Pencemaran Air Tahun 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 pada Pemerintah
Kabupaten Tangerang serta Instansi Terkait Lainnya di Tigaraksa;
3. Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 (s.d. 30 September) pada Pemerintah
Kabupaten Lebak dan Instansi Terkait Lainnya di Rangkasbitung;
4. Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 (s.d. 31 Oktober) pada Pemerintah Kota Cilegon dan Instansi Terkait Lainnya di Cilegon.
BPK berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan dimanfaatkan sebagai masukan dalam upaya peningkatan tata kelola keuangan daerah dan peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang dilakukan oleh Pemda. Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. “Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.”