BPK Banten Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Pilkada Serentak 2024 pada KPU se-Provinsi Banten

Serang, 23 Desember 2025 – BPK Perwakilan Provinsi Banten secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Penyerahan laporan untuk periode Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025 ini dilakukan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Banten, Muhammad Berkah Subagyo kepada KPU Provinsi Banten, KPU Kabupaten Serang, dan KPU Kota Tangerang Selatan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Selasa (23/12).

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Bantenmenyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari Pemeriksaan Tematik Nasional yang difokuskan pada Prioritas Nasional (PN) 7 mengenai stabilitas Polhukhankam dan Program Prioritas (PP) 1 yakni “Konsolidasi Demokrasi”.

Pemeriksaan kepatuhan ini didasari oleh amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait pemeriksaan periodik anggaran KPU oleh BPK, serta UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai pengawasan perlengkapan Pilkada.

Secara umum, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan belanja Pilkada Serentak Tahun 2024 pada ketiga entitas KPU tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.

Menutup kegiatan tersebut, BPK mengingatkan kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, dengan batas waktu maksimal 60 hari setelah laporan diterima.