
Serang, 26 Mei 2025 – Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, S.E., M.E., CSFA, CertDA, ChFA, CLA, ERMAP, CHSA.menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada para Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang (26/5).
Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, serta pelaksanaan rencana aksi dari tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang dan Kota Serang.





Selain itu BPK juga memberikan Opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal atas LKPD Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 mengenai Penggunaan sisa DAK dan DAU (specific grant) untuk membiayai Belanja Daerah lainnya karena mengalami kesulitan likuiditas; dan Kenaikan Utang Belanja yang berisiko tidak dapat dilunasi pada Tahun 2025 karena mengalami Defisit Keuangan Riil.

Opini atas LKPD Kota Cilegon Tahun 2024 adalah WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal atas defisit keuangan riil karena penganggaran PAD yang tidak rasional dan tidak diimbangi dengan realisasi dan pengendalian belanja.

BPK juga memberikan opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal atas LKPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 terkait ketidakpastian hasil dari permasalahan hukum, terkait pelaksanaan kontrak kerjasama pengelolaan sampah Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup oleh instansi penegak hukum.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. “Dengan diserahkannya LHP BPK pada hari ini, Kami mengharapkan kepada Kepala Daerah beserta jajaran untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Firman Nurcahyadi.
Rata-rata penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Per Semester II 2024 adalah 85,89%. Penyelesaian tindak lanjut dicapai oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan yaitu 96,31%, Kabupaten Tangerang 90,97%, Kabupaten Serang 87,77%, Kota Cilegon 87,17%, Kota Tangerang 85,71%, Kabupaten Lebak 84,46%, Kota Serang 83,31% dan yang terakhir Kabupaten Pandeglang sebesar 72,30%.
Berdasarkan hasil capaian tersebut BPK Perwakilan Provinsi Banten memberikan Penghargaan Entitas Terbaik dalam Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2024 kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.







