Serang, 11 Januari 2023 – LSM KARAT mengunjungi Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang dalam rangka melakukan audiensi. Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan aduan terkait adanya dugaan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Banten tidak memiliki sertifikat kompetensi teknis pengadaan barang/jasa.
Perwakilan LSM KARAT diterima oleh Kasubbag Humas dan TU, Dayu Sandra Tiurma Uly, Kasubbag Hukum Doni Adi Pradana, Pemeriksa Madya Dwiansyah dan Pemeriksa Muda Himawan Setiaji. LSM KARAT yang diwakili oleh Ketua Iwan Hermawan dan Sekretaris Badru Tamami menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa maka Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi teknis di bidang pengadaan barang/jasa. Sehubungan dengan hal tersebut LSM KARAT meminta agar BPK melakukan audit atas ketidakpatuhan terhadap regulasi tersebut.
Audiensi berlangsung lancar dan ditutup dengan komitmen untuk menjalankan peran masing-masing dalam pengawasan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara.