Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dalam Undang –Undang tentang Keuangan Negara pada Pasal 1 ayat 5 dan 6 bahwa Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya pada Pasal 2 ayat g menjelaskan bahwa keuangan negara termasuk juga kekayaan Negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak – hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.