Serang, 11 April 2023 – Anggota V BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 kepada Ketua DPRD Provinsi Banten dan PJ. Gubernur Banten. Bertempat di Kantor DPRD Provinsi Banten, Anggota V BPK Ir. H. Ahmadi Noor Supit, M.M. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022 kepada Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, S.M. dan PJ. Gubernur Banten Dr. Al Muktabar, M.Sc. dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten (11/4).
Pemeriksaan atas LK Pemerintah Daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Provinsi Banten Tahun 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal atas LK Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Banten telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-tujuh kalinya.
Bersamaan dengan penyerahan LHP atas LK Pemerintah Provinsi Banten ini, BPK menyampaikan pula Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 kepada Pemerintah Provinsi Banten. IHPD tersebut memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Banten selama tahun 2022. BPK berharap IHPD dapat menjadi acuan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.