Serang, 21 September 2020 – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Institut Pemeriksaan Keuangan Negara (IPKN) secara resmi melantik Pengurus (IPKN) Wilayah Banten Periode 2020-2023.
Dalam amanatnya Anggota V BPK mengatakan bahwa sesuai amanat Undang Undang nomor 15 Tahun 2006, BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang tersebut maka Pemeriksa BPK wajib secara kolektif memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan, yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat profesional yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang atau dokumen lainnya yang menyatakan keahlian.
Dalam rangka mengembangkan kompetensi profesional yang memadai tersebut, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, yang antara lain diatur bahwa jabatan fungsional wajib memiliki organisasi profesi yang bisa mengangkat dan membawa peningkatan capacity building masing-masing para anggotanya.
“Alhamdulillah pada tanggal 20 Februari 2020, BPK telah membentuk organisasi profesi yang diberi nama IPKN sebagai organisasi profesi bagi para fungsional pemeriksa dan auditor eksternal,” ungkap Anggota V BPK.
“IPKN juga terbuka untuk para pengawas internal pemerintah dan pihak lainnya untuk bersinergi menyamakan persepsi dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Selain itu, Pengurus IPKN yang berada di daerah merupakan tulang punggung dari organisasi IPKN yang diharapkan mampu untuk mengemban visi dan misi dibentuknya IPKN yaitu membentuk para pemeriksa yang profesional dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pengurus IPKN wilayah harus mampu menjembatani berbagai macam latar belakang pemeriksa untuk menjalin kerja sama yang sinergi, serasi, seimbang, dan selaras. Kolaborasi antara pemeriksa eksternal dan pemeriksa internal dalam pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara merupakan kunci semua cita-cita tersebut dapat dicapai,” tutupnya.
Pengurus IPKN Wilayah Banten untuk periode 2020-2023 ini diketuai oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Agus Khotib. Selain dari lingkungan BPK, kepengurusan IPKN Wilayah juga melibatkan unsur Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Kantor Akuntan Publik (KAP), dan para pakar di bidang keuangan negara.
Hadir secara fisik dalam acara pelantikan ini Gubernur Banten Wahidin Halim, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Hery Subowo, Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq, Walikota Serang H. Syafrudin, Kepala BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Hari Wiwoho, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Banten Muhammad Masykur, dan hadir secara virtual para Kepala BPK Perwakilan di seluruh provinsi dan para pemeriksa BPK. (bpk.go.id)