Jakarta (9/12), Bertempat di Auditorium BPK RI Pusat, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, I Nyoman Wara, S.E.,Ak. membuka acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD se-Provinsi Banten mengenai tata cara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota. Maksud dan tujuan terselenggaranya acara ini adalah sesuai dengan pelaksanaan amanat dari UU No.15 Tahun 2004 dan UU No.15 Tahun 2006 yang mengatur bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Laporan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada DPR, DPD,dan DPRD sesuai kewenangannya, selanjutnya juga menyatakan bahwa tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai kewenangannya.
Dalam penandatanganan naskah kesepakatan bersama ini, dari pihak BPK dilakukan oleh Anggota I BPK, DR. Moermahadi Soerja Djanegara, sedangkan dari DPRD dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi / Kabupaten / Kota yang disaksikan oleh Kepala Daerah masing-masing.
Hadir dalam acara tersebut, Auditor Keuangan Negara IV, Wakil Gubernur Provinsi Banten, Bupati dan Walikota se-Provinsi Banten, Pimpinan DPRD Kabupaten / Kota se-Provinsi Banten, jajaran Muspida di Provinsi Banten, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, serta Pejabat di Lingkungan BPK RI dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten.