Sejarah BPK Perwakilan Provinsi Banten

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengalami perkembangan seiring dengan pembangunan dan semangat reformasi Bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dengan Perubahan UUD 1945 Pasal 23 Ayat (5) dan penambahan beberapa pasal antara lain Pasal 23 (E), 23 (F) dan 23 (G) yang memperkuat fungsi dan kedudukan BPK RI.

Pasal 23 G Ayat (1) mengamanatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Sementara itu, pada tanggal 15 Juni 2007, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Keputusan Ketua BPK RI No. 34/K/I-VIII.3/6/2007 tentang Struktur Organisasi BPK RI.

Pada Pasal 2 ayat (5) tercantum bahwa Struktur Organisasi Perwakilan BPK RI di Serang saat keputusan tersebut ditetapkan belum berlaku efektif, tetapi berada dalam Struktur Organisasi BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Republik Indonesia. Dengan demikian, Perwakilan BPK RI yang berada pada wilayah Ibukota Provinsi Banten adalah berupa satu sub auditorat, yang merupakan bagian dari BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Republik Indonesia dengan pembagian dua seksi, yaitu Seksi Banten 1 dan Seksi Banten 2.

Lebih lanjut, Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Keputusan No. 39/K/I-VIII.3/7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana BPK RI pada tanggal 13 Juli 2007. Pada keputusan tersebut, tercantum Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPK RI di Serang pada pasal 675 dan 676.

BPK Perwakilan Provinsi Banten Republik Indonesia kemudian diresmikan pada 20 Oktober 2008 oleh Ketua BPK RI Prof. DR. Anwar Nasution, yang juga dihadiri oleh Anggota V BPK RI, Hasan Bisri, SE, MM dan Sekretaris Jenderal BPK RI, Dharma Bakti, dengan sebutan Perwakilan BPK RI di Banten. Peresmian kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Banten Drs. H. Moh. Masduki, M.Si yang menyatakan kegembiraan atas pembukaan kantor perwakilan BPK RI dalam wilayah Provinsi Banten dan mengharapkan kerjasama yang baik untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah penyimpangan keuangan yang ada pada Pemerintah Daerah.

Akan tetapi, Pelaksana BPK RI menempati bekas gedung Komisi Pemilihan Umum milik Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Jalan Kisamaun Nomor 1 Tangerang dalam wilayah Provinsi Banten. Selama beberapa tahun Pegawai pada Pelaksana BPK Perwakilan Provinsi Banten Republik Indonesia bertugas pada kantor tersebut sebelum menempati gedung yang sesuai dengan kebutuhan.

BPK Perwakilan Provinsi Banten Republik Indonesia saat ini berada di Jalan Raya Palima Nomor 1, Serang, Banten. Ketua BPK RI, Drs Hadi Poernomo, Ak., beserta jajaran pejabat eselon I dan II BPK Republik Indonesia meresmikannya pada 24 Februari 2011. Gubernur Banten, Hj. Ratu Atut Chosiyah, beserta para undangan yang terdiri dari unsur Muspida Provinsi serta dihadiri Seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten, turut menghadiri peresmian yang berlangsung khidmat.