Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang TA 2009

kotangTangerang, (10/6) Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Slamet Kurniawan, M.Sc., Ak., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang TA 2009 kepada DPRD Kota Tangerang dan Walikota Tangerang dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang. LHP tersebut disusun berdasarkan pada pemeriksaan yang telah dilakukan selama 65 hari kerja, yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan mulai tanggal 23 Februari s.d. 31 Maret 2010 dan pemeriksaan terinci mulai tanggal 1 April s.d 31 Mei 2010. Lingkup pemeriksaan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2009, Laporan Arus Kas TA 2009, Neraca per tanggal 31 Desember 2009, dan Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang TA 2009. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang TA 2009, yang laporannya telah disampaikan kepada BPK RI oleh Walikota Tangerang pada tanggal 31 Maret 2010 (unaudited) dan pada tanggal 27 Mei 2010 (audited), BPK RI menyimpulkan bahwa tidak ditemukan salah saji yang material atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang TA 2009. Oleh karenanya, BPK RI memberikan pendapat/opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (Unqualified Opinion). Selanjutnya, Hasil Pemeriksaan atas Pengendalian Intern mengungkapkan temuan kelemahan dalam pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang TA 2009, dan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan mengungkapkan temuan yang terdiri atas temuan atas pelaksanaan APBD TA 2009 dan temuan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI sebelumnya. BPK RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang yang tanggap dalam menindaklanjuti temuan tersebut sampai dengan tanggal 8 Juni 2010, dengan cara melakukan penyetoran kekurangan penerimaan daerah . Perlu ditekankan bahwa manfaat hasil pemeriksaan BPK RI tidak hanya terletak pada jumlah dan besaran temuannya, melainkan juga pada efektivitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan auditee untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut dapat dikenai sanksi. Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang TA 2009, DPRD Kabupaten Tangerang dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dalam rangka meminta penjelasan atas materi yang dimuat dalam hasil pemeriksaan. Hal ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan fungsi pengawasan, fungsi budget, dan fungsi legislasi, yang pada akhirnya secara bersama-sama mewujudkan visi dan misi BPK RI dalam menciptakan tata kekola pemerintahan yang baik (Good Governance).