PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2012

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN  NOMOR  3  TAHUN 2012 TENTANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

 

ABSTRAK : Bahwa perempuan  dan anak secara biologis dan fisiologis merupakan kelompok yang rentan dan mudah menjadi korban kekerasan, baik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga maupun yang dilakukan di luar rumah tangga.

Bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.

Bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan merupakan salah satu aspek dari tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

    Dasar Hukum :

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945;

 

 

STATUS : Berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Diundangkan pada tanggal ….. 2012