PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 1 TAHUN 2012

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

 

ABSTRAK : Bahwa dalam hal penganggaran bantuan operasional sekolah bagi pemerintah  Provinsi Banten yang sudah menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun 2012, perlu melakukan perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun 2012.

 

    Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4938);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738).
STATUS : Merubah Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 34 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2012.

 

Berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Diundangkan pada tanggal 2 Januari 2012