Kepala BPK Banten Hadiri Sharing Session Anindhacitya BPKP Banten

Dalam rangka meningkatkan Knowledge Management System di lingkungan
Perwakilan BPKP Provinsi Banten, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi hadir menjadi narasumber pada kegiatan Sharing Session Anindhacitya di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Banten (17/11).

Dalam pemaparannya, Firman Nurcahyadi menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan BOS Madrasah telah memiliki landasan regulasi yang kuat melalui Permendikdasmen dan Kepdirjen Pendis Tahun 2025. Namun, kasus penyimpangan masih ditemukan di berbagai daerah, mulai dari manipulasi laporan pertanggungjawaban hingga upaya mark-up oleh oknum kepala sekolah.

Ia menegaskan bahwa dana yang diperuntukkan bagi kebutuhan belajar siswa ini sering kali tidak dikelola dengan penuh tanggung jawab, sehingga menghambat peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Firman menyoroti bahwa penyalahgunaan Dana BOS tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merugikan siswa sebagai penerima manfaat utama. Fasilitas pembelajaran, sarana pendukung, serta pengembangan kompetensi guru menjadi tidak optimal ketika anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa integritas di lingkungan pendidikan masih perlu diperkuat melalui pengawasan yang lebih ketat dan peningkatan kapasitas pengelola sekolah.

Melalui forum Anindhacitya ke-37, Perwakilan BPKP Provinsi Banten berkomitmen mendorong perbaikan tata kelola Dana BOS melalui penguatan sistem pengawasan internal, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan pemahaman satuan pendidikan terkait prinsip akuntabilitas.

Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi para peserta untuk berdiskusi, bertukar pengalaman, dan mempelajari praktik terbaik dalam mencegah fraud di sektor pendidikan.

Dengan adanya pemahaman bersama yang dibangun melalui Anindhacitya ke-37, BPKP Banten berharap pengelolaan Dana BOS semakin transparan dan berintegritas. Kesadaran kolektif ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.