Serang, 29 Mei 2023 – Kepala Perwakilan BPK Banten, Emmy Mutiarini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Pandeglang Tahun 2022 kepada Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Tb. Udi Juhdi, S.E. dan Bupati Pandeglang, Hj. Irna Narulita di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang (29/5).
Pemeriksaan atas LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2022, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, kembali mendapatkan opini WTP. Pencapaian Opini WTP merupakan upaya dan hasil kerja dari seluruh pejabat dan pelaksana dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP Dimana Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Per Semester II 2022, Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menindaklanjuti 729 rekomendasi dari 1.026 rekomendasi atau 71,05% dari seluruh rekomendasi periode 2007 – 2022. Dengan demikian masih terdapat 297 rekomendasi (28,95%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.