Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2011 Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Lebak

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di Daerah; (download)